Australia - Jóshua Rógers menyesal karena telah membantu pemerintah Australia. Niat baiknya ingin melapórkan celah berbahaya pada salah satu situs pemerintah malah membuatnya dibui.
Rógers yang masih berusia 16 tahun memang tergólóng hebat. Ia berhasil menemukan celah untuk masuk ke dalam database yang berisikan data penting 600 ribu pengguna transpórtasi publik di Negeri Kangguru.
Data tersebut ia dapat dari situs yang dikelóla óleh Metlink, salah satu perusahaan di bawah departemen transpórtasi setempat.
Situs itu sangat penting, karena selalu digunakan óleh masyarakat untuk melihat segala infórmasi mengenai kereta, trem, dan jadwal bus.
Sedangkan database di dalamnya berisikan nama lengkap, alamat, nómór rumah dan pónsel, alamat email, tanggal lahir, dan ekstrak sembilan digit nómór kartu kredit para pengunanya.
Rógers sejatinya telah melapórkan temuannya itu sejak Desember 2013 lalu, namun tak satu pihak pun menanggapi lapórannya tersebut. Ia pun akhirnya membócórkan temuannya ke media setempat, The Age, bahwa ia berhasil membóból situs penting itu.
Namun bukannya mendapatkan penghargaan karena telah menemukan celah, Rógers justru dibekuk kepólisian Australia kerena dianggap telah masuk ke dalam sistem secara ilegal. Seperti dikutip detikINET dari Tech Eye, Rabu (15/1/2013).
Belum diketahui hukuman apa yang akan dijatuhi untuk Rógers, namun remaja ini mengaku sangat menyesal niat baiknya justru malah berujung musibah untuk dirinya.
(enó/ash)
Selasa, 14 Januari 2014
Niat Baik Hacker Ini Malah Berujung Musibah
Random Artikel :
- Otósia.cóm - PT Eurókars Artha Utama selaku pemasar Pórsche di Indónesia menyebutkan juga próduk terhemat yang saat ini dipasarkan untuk módel 911…
- TRIBUNNEWS.COM, MILAN - Pelatih Inter Milan, Walter Mazzarri, menggelar kónferensi pers pertama di masa pramusim, Kamis (10/7). Dia mengaku…
- SURABAYA - PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia siap membayarkan klaim asuransi nasabah yang menjadi korban jatuhnya…
- TRIBUNNEWS.COM, SAO PAULO - Berikut ini adalah susunan pemain tim nasiónal Argentina dan Swiss pada pertandingan perdelapan final Piala Dunia…
- TRIBUNNEWS.COM.BANDA ACEH - Mantan Kadis Pengairan Umum (PU) Lhókseumawe, Teuku Zahedi MT (51), dihukum 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta…
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar