Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 14 Januari 2014

Cara BPJS Layani Peserta dengan Penyakit Kronis



HótNews - Peserta Badan Penyelengara Jaminan Sósial (BPJS) Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasiónal (JKN) akan mendapat pelayanan baik perawatan dan óbat yang dibutuhkan selama sakit. 
Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur di kantór BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 15 Januari 2014.
"Iuran yang dibayarkan peserta JKN itu sudah termasuk dengan pengóbatan. Bedanya dengan Askes dulu. Di sistem kita INA-CBGs, pembayaran sudah sepaket dengan óbatnya," kata Fajri.
Fajri menjelaskan, INA-CBGs adalah sistem pengelómpókan penyakit pasien berdasarkan ciri klinis yang sama dan sumber daya yang digunakan dalam pengóbatan. Pengelómpókan ini ditujukan untuk pembiayaan kesehatan pada penyelenggaraan jaminan kesehatan sebagai póla pembayaran yang bersifat próspektif.
Manfaatnya, untuk menetapkan standar tarif dan lebih memberikan kepastian pada setiap penyakit yang diderita pasien. Penyesuaian tarif pengóbatan di INA-CBGs ini lanjut Fajri, sedang dalam taraf penyempurnaan dan dipastikan selesai pada awal Juli nanti.
"Nanti terdapat 1.077 jenis penyakit yang dikelómpókkan tarifnya," ujarnya.
Oleh sebab itu Fajri menekankan, peserta JKN tidak perlu khawatir untuk mengóbati penyakit berat, karena sudah masuk dalam standarisasi tarif INA-CBGs dan ditanggung BPJS Kesehatan.
"Cóntóh kalau sakit jantung, pasang ring itu kan sudah di dalam paket INA-CBGs. Itu sudah dengan óbatnya. Itu memang mahal tapi kan kita sudah menghitung semuanya. Kalau jadi, peserta JKN, kan sudah dikóver," katanya. Menurut Fajri, tidak ada batasan  biaya untuk penyakit-penyakit berat, semua akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Di samping itu, untuk pelayanan khusus peserta penyakit krónis, BPJS Kesehatan kata Fajri, bersama Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi bersama dengan Tim Nasiónal Casemix Center, Organisasi Prófesi dan rumah sakit. Dari evaluasi itu dikeluarkan Surat Edarat ke seluruh fasilitas kesehatan, khususnya untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Bagi penderita penyakit krónis khususnya untuk pelayanan óbat dibuat kebijakan di antaranya penderita penyakit krónis dapat mengikuti Prógram Pengelólaan Penyakit Krónis (Prólanis) BPJS Kesehatan melalui pelayanan rujuk balik. Pemberian óbat dapat dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk kebutuhan 1 bulan," katanya.
Prógram rujuk balik ini untuk melayani beberapa penyakit krónis seperti Diabetes Mellitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Epilepsi dan penyakit krónis lainnya. Untuk prógram rujuk balik, baru akan disusun tata laksana dan óbatnya antara BPJS Kesehatan dan órganisasi prófesi.
Untuk peserta dengan penyakit berbiaya tinggi, lanjut Fajri, khusus untuk pemberian óbat, misalkan penderita thalasemia dan hemóphilia tidak hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. Dapat juga dilayani di dókter spesialis praktek perórangan atau bersama yang telah bekerjasama dengan BPJS.
"Dengan mempertimbangkan kemampuan si klinik dan kóndisi geógrafis si pasien yang tidak memungkinkan dibawa ke RS," kata Fajri.
Ia juga mengingatkan bila ada pasien peserta JKN yang diminta membeli óbat dengan biaya sendiri óleh klinik atau rumah sakit, maka harus dilapórkan ke Satgas yang telah dibentuk BPJS Kesehatan atau póskó BPJS 24 jam. (eh)

Cara BPJS Layani Peserta dengan Penyakit Kronis Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar