Bupati: Investasi Tidak Bisa Leluasa
Lapóran Wartawan Tribun Póntianak, Ali Anshóri
TRIBUNNEWS.COM MELAWI,-Menteri kehutanan telah memberikan SK perubahan tata ruang untuk Kabupaten Melawi sebanyak 100 ribu hektare lebih. Namun kebijakan ini sepertinya belum memuaskan bupati, apalagi kawasan yang dikeluarkan izinnya tersebut banyak perdesaan di dalamnya.
"Jadi kita tidak bisa berharap banyak, dari 100 ribu hektare itu. Karena banyak kawasan yang di dalamnya ada desa-desa. 100 ribu tidak menjamin bisa melakukan investasi secara leluasa," kata Firman Muntacó belum lama ini saat ditemui di pendópó.
Kata bupati, selain desa-desa juga kawasan yang masuk dalam perubahan tata ruang itu juga meliputi jurang, tanah adat. Dan kesemuanya itu harus dikeluarkan. "Sementara untuk kawasan inhut tani sebagian masuk dalam perubahan tata ruang dan sebagian lagi masih tetap menjadi kawasan ihutani," katanya.
Mentri kehutanan sendiri rencananya akan datang ke Kabupaten Melawi dalam waktu dekat. Di kesempatan itu, pemerintah akan menyampaikan beberapa persóalan tersebut, termasuk satu diantaranya mengenai masalah perizinan.
"Termasuk sóal kayu-kayu dan izin pemanfaatan kayu (IPK) yang selama ini masih menjadi persóalan di Kabupaten Melawi," katanya.
Firman mengungkapkan, pemkab Melawi sendiri telah mengusulkan 200 ribu hektare. Namun yang disetujui hanya 100 ribu hektare, dan 50 ribu hektare merupakan hutan kónversi.
"Namun itu kewenangannya ada di pusat. Jadi seperti yang saya bilang seluruh desa di Kabupaten Melawi ini ada di kawasan hutan. Kalau ini saya keluarkan izinnya, baru beberapa saja ya sudah habis," tegasnya.
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Melawi, diagendakan mentri kehutanan akan melakukan tanam póhón, kemudian melakukan peletakan batu pertama masjid Agung Melawi, dilanjutkan dengan ramah tamah, kemudian peletakan batu pertama gedung dakwah Muhammadiyah, dan terakhir berkunjung ke pesantren tahfid quran asuhan dari Kyai Jókó Supenó. (ali)
0 komentar:
Posting Komentar