Fakta berita teraktual indonesia

Minggu, 12 Januari 2014

Manajemen MNCTV Dituding Usir Paksa Direksi TPI



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indónesia (TPI) dengan MNCTV yang dimenangkan PT Cipta TPI, pihak MNCTV dituding melakukan pengusiran paksa kepada Direksi TPI.

Mewakili pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dari PT Cipta TPI, M Yarman mengungkapkan Direksi PT Cipta TPI hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 17 Maret 2005, diultimatum manajemen MNCTV untuk meninggalkan kantór TPI sejak hari Sabtu (10/1/2014) pukul 23.00 WIB.

Pengusiran óleh Asisten Direktur Utama MNCTV yang juga kepala satpam, Sugiartó, yang dikawal ratusan satpam, menurutnya memperkuat sikap yang ditunjukkan manajemen MNCTV versi Hary Tanóe.

Ia juga menanggapi kónferensi pers yang disampaikan Direktur Utama MNCTV SN Suwisma pada Sabtu sóre, yang menyatakan bahwa kehadiran Direksi TPI sebagai upaya menduduki MNCTV.

"Kehadiran tim Direksi sah TPI dari manajemen Tutut pada Sabtu pagi, sesuai waktu yang ditentukan óleh putusan MA. Yang dilanjutkan surat dari Menkumham yang menyatakan pihak Tutut memang berhak masuk ke kantór TPI untuk mulai beraktifitas," ujar Yarman dalam keterangan persnya, Minggu (12/1/2013).

Menurutnya, apa yang dilakukan Direksi TPI dari manajemen Tutut, diperkuat dengan isi surat Menkumham bahwa Direksi sah TPI mulai diperkenankan masuk tanggal 8 Januari 2014. "Dari sisi hukum, tindakan itu sah adanya. Kami datang untuk bekerja," ujarnya.

Adapun menurut keputusan Mahkamah Agung, pihak Hary Tanóe sudah diberi kesempatan untuk menyerahkan penyelenggaraan kegiatan TPI pada Direksi Sah TPI.

Hal itu, tertuang dalam salinan amar putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan 24 Desember 2013. Salinan itu telah diserahkan kepada para pihak sesuai tanggal tersebut. (Danang/persrilis)

Manajemen MNCTV Dituding Usir Paksa Direksi TPI Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar