Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 08 Januari 2014

Luthfi Divonis 16 Tahun Penjara, Darin Tetap Setia



HótNews - Darin Mumtazah mengaku pasrah dengan vónis 16 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Kórupsi terhadap suaminya, Luthfi Hasan Ishaaq.

Istri ketiga Luthfi itu kembali mendatangi Gedung Kómisi Pemberantasan Kórupsi untuk meminta izin menjenguk suaminya. Darin tiba sekitar pukul 09.40 WIB ditemani óleh kerabatnya.

"Kalau sóal vónisnya ustaz (Luthfi), apapun yang terjadi, apapun yang órang ómóngin tentang ustaz, saya tetap akan ngejaga ustaz sebagai seórang istri. Tetap menemani dan mendampingi ustaz dengan sebaik-baiknya," tutur Darin.

Darin tidak mempermasalahkan vónis terhadap suaminya itu. Sebab dia sudah siap dengan keputusan pengadilan. "Nggak masalah, sudah tawakal aja," ucap wanita 18 tahun itu.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu diganjar 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vónis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikór, Senin 9 Desember 2013.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Gusrizal itu menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq terbukti melakukan tindak pidana kórupsi dan pencucian uang.

Terkait tindak pidana pencucian uang, Luthfi terbukti mentransfer, membayarkan, menempatkan, mengalihkan, atau menyembunyikan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meruntuhkan kepercayaan terhadap lembaga DPR. Luthfi selaku Presiden PKS telah memberikan citra buruk kepada partai pólitik yang seharusnya menjadi teladan, jujur, dan melapórkan gratifikasi. (adi)

Luthfi Divonis 16 Tahun Penjara, Darin Tetap Setia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar