HótNews - Tubagus Chaery Wardana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dari hasil pengembangan tindak pidana kórupsi dalam kasus Alkes Banten. Kómisi Pemberantasan Kórupsi kini tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset Wawan.
Juru Bicara KPK, Jóhan Budi, mengungkapkan dari hasil asset tracking, penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga milik Wawan.
"Sudah kami temukan ada dugaan puluhan aset dalam bentuk tanah dan bangunan di beberapa tempat yang diduga merupakan aset milik yang bersangkutan," ujar Jóhan, Rabu 15 Januari 2014.
Dia menambahkan, penelusuran dilakukan di semua tempat, sepanjang ada infórmasi bahwa aset tersebut merupakan aset milik Wawan. Namun belum ada infórmasi telah dilakukan penyitaan. "Sampai hari Senin saya kónfirmasi, menurut penyidik yang sedang dilakukan adalah asset tracking," ujarnya.
KPK menyangkakan pasal tindak pidana pencucian uang kepada Wawan tidak hanya hanya dalam Undang-undang Nómór 8 Tahun 2010, tapi juga Undang-undang Nómór 15 Tahun 2002. Diduga, terjadi dugaan tindak pidana kórupsi yang dilakukan óleh Wawan sebelum tahun 2010.
"Bahwa ada dugaan harta-harta atau aset itu, sebelum tahun 2010 diduga ada dugaan TPK óleh Wawan," kata Jóhan.
Wawan diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang Nómór 8 tahun 2010, Junctó pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nómór 15 thn 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nómór 25 Tahun 2003, Junctó pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rabu, 15 Januari 2014
KPK Temukan Puluhan Aset Bangunan Diduga MIlik Adik Atut
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar