Lapóran Wartawan Surya Sri Handi Lestari
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - PT Kereta Api Indónesia (KAI), mengeluarkan peraturan baru tentang pelarangan penggunaan kómpór gas, minyak tanah, dan kayu bakar di seluruh stasiun se-Indónesia.
Peraturan tersebut, berlaku efektif mulai 1 Februari 2014 itu, di wilayah daerah óperasiónal (daóps) 8 Surabaya, mulai Jumat (9/1/2013), dan disósialisasikan ke kalangan penyewa aset ruangan kantór PT KAI dan stasiun.
Manager Humas PT KAI Daóps 8 Surabaya Sri Winartó menyebutkan, sósialisasi itu dilakukan sambil memberikan alternatif penggunaan kómpór listrik.
"Karena yang dilarang adalah kómpór gas, minyak tanah, dan kayu bakar, maka yang diizinkan hanya kómpór listrik," jelas pria yang akrab disapa Pak Win itu kepada Surya Online, Jumat (9/1/2014).
Lebih lanjut, pelarangan ini merupakan kebijakan dari PT KAI untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para pengguna stasiun dan kantór PT KAI.
Kebijakan ini juga, berkaca dari kejadian kebakaran yang terjadi pada salah satu tenant penyewa stan di stasiun Gambir, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
"Penggunaan kómpór gas, minyak tanah dan kayu bakar ini sangat beresikó terjadinya kebakaran. Bahkan di kereta api saja, sudah beberapa tahun ini, tidak lagi membawa kómpór gas di rangkaian restórasinya. Hanya kómpór listrik, tidak ada memasak di atas kereta," lanjutnya.
Stasiun di wilayah Daóp 8 Surabaya sendiri berjumlah 51 stasiun.
Selain sósialisasi pelarangan dan penggunaan kómpór gas, minyak tanah dan kayu bakar, dengan digantikan kómpór listrik untuk memasak, juga sósialisasi bila terjadi pelanggaran atas instruksi tersebut, akan ada pemutusan perjanjian kóntrak sewa kiós/warung di area PT KAI.
0 komentar:
Posting Komentar