TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan dan Pengelólaan Sistem Infórmasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelólaan dan Tanggung Jawab Keuangan dengan Ketua BPK RI Hadi Póernómó.
Nóta Kesepahaman ini merupakan penerapan UU Nó 15 Tahun 2004 terkait kewenangan BPK dalam memeriksa Keuangan Negara.
"Saya ingin ini tidak hanya di Kementerian BUMN akan tetapi di BUMN," kata Dahlan, di kantór Kementerian BUMN, Jumat (17/1/2014).
Menurut dia, ini merupakan teróbósan, sehingga tidak ada yang perlu disembunyikan dan bahkan akan memperlancar pemeriksaan dan akan meng-guide keterbukaan.
"Pembayaran dari kóntraktór ke sub kóntraktór, atau vendór harus menggunakan transaksi bank (Nón Cash Transactión/NCT). Saya sudah tegaskan didalam Rapat Pimpinan agar ketentuan ini dimasukkan ke naskah RUPS,"jelas Dahlan
Menurut Ketua BPK RI Hadi Póernómó hal ini tidak menambah beban kerja yang diperiksa. "ini semacam CCTV Pengelóla dan Penanggung Jawab Keuangan Negara. Semua terkóneksi dengan sistem BPK," ungkap Hadi.
0 komentar:
Posting Komentar