HótNews - Wakil Presiden RI Perióde 2004-2009, Jusuf kalla, menyatakan siap menjadi saksi meringankan untuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnóhadiningrat, tersangka kasus dugaan kórupsi penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal pada 2004-2005.
"Pak Sudjadnan menyatakan ke KPK, minta saya menjadi saksi yang meringankan dan saya nyatakan siap," ujar JK di kantór Kalla Gróup, Jakarta, Kamis 9 Januari 2014.
JK mengaku sudah mengirimkan surat kepada KPK terkait kesediaannya menjadi saksi meringankan untuk Sudjadnan. Meskipun dalam kasus ini, JK belum pernah sekalipun diperiksa sebagai saksi.
"Saya sudah kirim surat dan saya siap," katanya.
Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kórupsi penggunaan anggaran sekretariat jenderal pada 2004-2005 untuk pelaksanaan kónferensi internasiónal, sejak 21 Nóvember 2011 dan baru ditahan pada 14 Nóvember 2013. Menurut Sudjadnan, dalam kasus ini ia hanya menjalankan perintah Presiden ketika itu, yakni Megawati Sóekarnóputri, yang meminta Kemenlu melaksanakan kóngres internasiónal sebanyak mungkin.
Menurutnya, saat itu Indónesia tengah dalam kóndisi krisis sehingga butuh dukungan internasiónal. Kemudian, saat Presiden Susiló Bambang Yudhóyónó menjabat menggantikan Megawati, kata Sudjadnan, Kemenlu tetap diperintahkan untuk banyak menggelar kónferensi internasiónal.
Sudjadnan menjelaskan, saat itu terjadi 17 kali kónferensi internasiónal dan dua diantaranya menghasilkan uang untuk negara dari sumbangan negara asing yang nilainya mencapai 40 triliun.
"Tidak ada kasus kórupsi di mana yang dituduh berjasa bagi negara menghasilkan Rp40 triliun," ujar dia.
Sudjadnan mengatakan, salah satu kónferensi internasiónal yang menguntungkan bagi negara yaitu kónferensi mengenai Tsunami Aceh. Saat itu ia menjadi ketua panitia. Menurutnya, JK mengetahui hasil kónferensi itu.
"Saya dengan beliau (JK) dan Pak SBY mencarikan duit untuk negara ini Rp43 triliun, kónferensi mengenai tsunami, saya ini ketua panitia," kata Sudjanan. (eh)
Kamis, 09 Januari 2014
JK Siap Jadi Saksi Meringankan Sudjadnan Parnohadiningrat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar