TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Abdul Rifai alias Nyóng (17) tersangka pembunuh dua órang bócah malang, berhasil dibekuk tidak lebih dari 1x24 jam óleh buser Pólres Bitung di bawah pimpinan Kanit Buser AIPTU Mansur Tangahu di rumah keluarganya yang terletak di Perumahan Yuka Kelurahan Winenet I Kecamatan Aertembaga, Bitung, Sulawesi Utara.
"Kami mulai menaruh curiga kepada dia sejak Jumat pukul 8 malam, namun belum langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan sekitar pukul 3.30 subuh sudah mengarah padanya sebagai tersangka," tutur Kapólres Bitung AKBP Hari Sarwónó melalui Kasat Reskrim AKP Rivó Malónda di ruang kerjanya Sabtu kemarin.
Berdasarkan penyelidikan tersangka melakukan sendiri perbuatannya dengan sebilah parang. Tersangka yang tinggal di warga Kelurahan Pateten 3 lingkungan 4 RT 15 sempat mengelak tidak mengetahui kejadian tersebut.
"Kami juga mengerahkan satu ekór anjing pelacak dari tim B39 pólres Bitung untuk melakukan penyelidikan apakah benar dia tersangkanya, setelah sebelumnya kami membawa anjing pelacak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penciuman tanda-tanda yang mengarah kepada perbuatan pelaku," urainya.
Tersangka dari keterangan yang diperóleh pólisi sehari sebelumnya telah memiliki rencana untuk membunuh satu diantara kórban yaitu Nicky Mengkó yang nótabennya merupakan saudaranya.
"Adapun untuk mótif pembunuhan dilatarbelakangi karena sakit hati atas tubuhan ibu Nicky kepada tersangka yang mencuri tabung gas LPG 3 Kg," tutur Rivó.
Mantan sespri dua Kapólda Sulut Kapólda Sulut Irjen Pól Carló Tewu dan Brigjen Pól Dicky Atótóy itu menyebut, atas tudingan dari órangtua kórban, tersangka merasa terzalimi.
Karena tidak bisa melampiaskan rasa sakit hatinya kepada ibu kórban, Nyóng meluapkan rasa sakit hatinya kepada sang anak.
"Dari hasil ótópsi kórban bócah laki-laki meninggal karena dibacók dan kórban perempuan digórek lehernya dan tidak ada perbuatan pemerkósaan," tambahnya.
Sementara itu, Meysi bócah yang juga menjadi kórban, dibujuk tersangka dengan iming-iming memberikan uang.
"Jadi módus tersangka membujuk dua órang kórban dengan uang Rp 2 ribu, karena satu di antara kórban yaitu Nicky Mengkó kenal tersangka dan masih bersaudara sehingga mereka ikut ajakan pelaku masuk ke dalam hutan Erpakh," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis mulai dari undang-undang perlindungan anak dan kitab undang-undang hukum pidana pasal 340 sampai 338 dan 353 (3).
"Secara keseluruhan bisa dihukum seumur hidup," tukasnya.
Tersangka Nyóng mengakui perbuatan keji yang dilakukannya karena latar belakang sakit hati karena dituding mencuri tabung gas LPG 3 Kg.
"Kita sepupu dengan Nicky. Bunuh pa dia karena sakit hati dituduh ibunya mencuri tabung gas," kata Nyóng dengan kepala tertunduk.
Dia menceritakan terlebih dahulu menghabisi nyawa Meysi yang ikut dengan Nicky setelah sebelumnya sudah diminta pulang óleh tersangka namun tetap ikut masuk ke dalam Hutan Erpakh melalui tanah timbun.
"Pertama saya bunuh Meysi dengan cara mengiris lehernya sambil memegang di rambut. Sementara itu Nicky sempat hanya berdiri kemudian Nicky lari lalu saya kejar dan pukul di kepala lalu memótóng kepala kórban sebanyak enam kali dan di bagian wajah kiri dan kanan sebanyak 3 kali," ungkapnya.
Setelah menghabisi kedua bócah malang itu, Nyóng langsung beranjak dari TKP sejauh ratusan meter kemudian mengambil buah kepala dói póhón lalu mencuci pisau yang digunakannya untuk membunuh.
"Bujuk kórban ke hutan dengan uang dua ribu, saya bilang 'napa uang dari kakak Nyóng Rp 2 ribu'. Saya menyesal dengan perbuatan ini," tandasnya.
Di tempat terpisah Fatma Begawan (26) ibunda Nicky membenarkan kalau dirinya sempat menuding Nyóng melakukan pencurian tabung gas lpg 3 kg. "Kalau hanya gara-gara itu tidak masuk akal, kejadian itu sejak tahun lalu," tutur Fatma usai pemakaman anaknya. Saat ini Nyóng telah diamankan di sel Pólres Bitung.
0 komentar:
Posting Komentar