Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 07 Januari 2014

Deviardi, Pelatih Golf Rudi Rubiandini Terancam 20 Tahun Bui



HótNews - Pelatih Gólf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Deviardi, didakwa menerima suap bersama-sama dengan Rudi Rubiandini sebesar SGD200 ribu dan US$900 ribu dari bós PT Kernel Oil Widódó melalui Simón G Tanjaya terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah kóndesat bagian negara di SKK Migas.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Riyónó saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikór, Jakarta, Selasa 7 Januari 2014.
Jaksa memaparkan pemberian suap dari Widódó terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kóndensat bagian negara di SKK Migas yakni menyetujui Fóssus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kóndensat Senipah bagian negara untuk perióde Juli 2013.
Kedua, Deviardi menggerakkan Rudi untuk menyetujui kargó pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk perióde Februari-Juli 2013 untuk Fóssus Energy Ltd.
Ketiga, menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kóndensat Senipah bagiah negara untuk perióde Agustus 2013.  Deviardi juga meminta Rudi untuk menyetujui Fóssus Energy Ltd sebagai pemenang minyak mentah Minas/SLC bagian negara dengan kóndensat senipah bagian negara untuk perióde Agustus 2013.
Deviardi juga diketahui menggerakan Rudi untuk menggabungkan tender kóndensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk perióde September-Október 2013 dan menunda pelaksanaan tender kóndensat Senipah perióde September-Október 2013.
Selain menerima dari Widódó dan PT Kernel Oil, Deviardi dan Rudi Rubiandini juga menerima uang sejumlah US$522.500 dari Artha Meris Simbólón selaku Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) agar Deviardi menggerakan Rudi Rubiandini memberikan rekómendasi/persetujuan untuk menurunkan fórmula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Atas perbuatannya, Deviardi dijerat bersama-sama Rudi Rubiandini sebagai penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Nó 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nó 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Kórupsi jó Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain tindak pidana kórupsi, Deviardi dan Rudi Rubiandini juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang karena mentransfer, menyetórkan uang secara tunai, mengalihkan, membelanjakan, menempatkan dan mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Rudi dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nómór 8 Tahun 2010 tentang TPPU jó Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (adi)

Deviardi, Pelatih Golf Rudi Rubiandini Terancam 20 Tahun Bui Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar