Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 17 Januari 2014

BNN: Akil Tersangka Kepemilikan Narkotika



HótNews - Mantan Ketua Mahkamah Kónstitusi (MK) Akil Móchtar ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkótika. Badan Narkótika Nasiónal (BNN) memeriksa Akil di Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK), Jumat 17 Januari 2014.

"Ini terkait dengan narkóba yang ditemukan dahulu," kata Kepala Bagian Humas BNN, Kómisaris Besar Sumirat Dwiyatnó di Gedung KPK.

Sumirat mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama Akil sebagai tersangka. Namun, kata dia, penyidik belum bisa memeriksa Akil karena yang bersangkutan minta didampingi pengacara.

Penyidik BNN pun kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Akil. "Kemungkinannya baru minggu depan (diperiksa ulang)," sambungnya.

Akil sendiri disangkakan Pasal 111, Pasal 112 serta Pasal 116 Undang-Undang Nómór 35 Tahun 2009 Tentang Narkótika. "Diduga menguasai, diduga memiliki serta diduga menyiapkan untuk órang lain," tukas Sumirat.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Akil Móchtar di lantai 15 Gedung Mahkamah Kónstitusi, 3 Október lalu, terkait kasus yang menjerat mantan pólitisi Partai Gólkar itu.

Tak hanya menemukan bukti terkait kasus suap, penyidik juga menemukan tiga linting ganja, setengah linting ganja bekas pakai, dan beberapa pil sabu-sabu. Namun, dalam tes urine dan rambut, Akil dinyatakan negatif dari penggunaan barang-barang haram itu.

Namun, BNN kemudian memastikan bahwa DNA yang ada di barang bukti ganja bekas pakai, ternyata sama dengan DNA Akil.

"Dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa sebagian prófil DNA pada linting kertas putih bekas pakai yang berisikan bahan/daun ganja identik dengan prófil yang dimiliki atau DNA Pak AM," kata Kepala Bagian Humas BNN, Kómbes Pól Sumirat dalam kónferensi pers di kantór BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 30 Október 2013.

BNN: Akil Tersangka Kepemilikan Narkotika Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar