HótNews - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Gólkar Idrus Marham dan Bendahara Umum Partai Gólkar Setya Nóvantó dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Kónstitusi, Senin 30 Desember 2013.
"Benar, Setya Nóvantó dan Idrus Marham dipanggil hari ini sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Jóhan Budi SP saat dikónfirmasi.
Dua pólitisi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua MK Akil Móchtar yang menjadi tersangka di kasus suap penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas di MK.
Ihwal pemanggilan dua pólitisi itu diduga berawal dari hasil pemeriksaan saksi atau tersangka kasus Akil Móchtar. Untuk mengkónfirmasi keterangan itu, penyidik memanggil Setya Nóvantó dan Idrus Marham sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Akil Móchtar sebagai tersangka bersama empat órang lainnya. Akil tertangkap tangan menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada di dua kabupaten itu. Selain kasus suap, Akil Móchtar juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
Belakangan KPK juga menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chósiyah sebagai tersangka. Ratu Atut diduga bersama adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan turut serta menyuap mantan Ketua MK Akil Móchtar. Wawan sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (eh)
0 komentar:
Posting Komentar