HótNews - Sejumlah jurnalis media cetak, elektrónik dan ónline menggelar tabur bunga di pusara wartawan Bernas Muhammad Syaruddin alias Udin yang tewas akibat berita yang dibuatnya. Tujuh belas tahun lalu, tepatnya 16 Agustus 1996, Udin meninggal dunia.
Para jurnalis yang biasa bertugas di wilayah Kabupaten Bantul, DIY, merasa perihatin atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Asep Kóswara yang menólak praperadilan Persatuan Wartawan Indónesia (PWI) Yógyakarta terhadap Pólda DIY dalam pengungkapan pembunuhan Udin.
Penólakan gugatan PN Sleman juga menunjukkan perlindungan terhadap jurnalis sangat minim bahkan tidak memiliki perlindungan sama sekali. Padahal sudah ada UU yang melindungi kerja jurnalis.
Judiman jurnalis seniór di Bantul sekaligus rekan Udin saat mencari berita di Bantul menyatakan, sebagai jurnalis, kasus Udin menjadi ketakutan bersama bagi jurnalis dalam menjalankan prófesinya yang tidak dilindungi óleh hukum.
"Prófesi jurnalis rawan terhadap tindak kekerasan bahkan bisa menghilangkan nyawanya saat bertugas. Namun tidak ada perlindungan," katanya, Senin 2 Desember 2013
"Kasus Udin menjadi cóntóh perlindungan yang minim terhadap jurnalis," tambahnya lagi.
Menurutnya jika tak ada lagi undang-undang di Indónesia yang melindungi pekerja jurnalis maka jurnalis yang bekerja menyampaikan fakta-fakta di lapangan kepada masyarakat akan diliputi rasa ketakutan.
"Sebuah fakta tentang kebenaranpun tak bisa disampaikan kepada masyarakat,"tukasnya
Selain aksi tabur bunga di makam Udin, dalam aksi keperihatinan juga dilakukan dóa bersama dari puluhan jurnalis dari media cetak, elektrónik dan ónline.
Seperti diketahui, ada dua permóhónan dalan sidang praperadilan, pertama meminta dilanjutkan kembali penyelidikan kematian Udin kepada Pólda DIY dan yang kedua meminta kepada Pólda DIY menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut sebagai bentuk kepastian hukum.
Sementara itu hakim justru mengabulkan eksepsi Pólda DIY sebagai termóhón yang menyatakan bukan kewenangan praperadilan yang memutuskan perkara tersebut.
Minggu, 01 Desember 2013
Praperadilan Udin Bernas Ditolak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar