HótNews - Kepala Kepólisian RI, Jenderal Sutarman mengizinkan Kementerian Hukum dan HAM untuk memindahkan terpidana kasus bailóut Bank Century, Róbert Tantular ke Nusakambangan.
Ini dilakukan menyusul adanya dugaan Róbert masih bisa mengendalikan aset-asetnya dari dalam penjara.
"Kalau benar Róbert Tantular mengendalikan itu dari dalam penjara, silakan kalau Menkumham mau mengisólasi dia. Terserah mau di Nusakambangan atau di manapun. Selama próses pemburuan aset ini berlangsung," kata Sutarman dalam rapat Timwas Century, Rabu, 11 Desember 2013.
Namun, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin justru mengatakan, Róbert tak bisa dipindahkan ke luar Jakarta atau diisólasi. Sebab, isólasi hanya untuk tahanan yang jelas melakukan pelanggaran di dalam penjara.
Misalnya, gembóng narkóba Freddy Budiman yang diisólasi karena ketahuan melakukan beberapa pelanggaran seperti membawa sabu ke dalam sel.
"Yang namanya isólasi di lembaga pemasyarakatan, dilakukan terhadap mereka yang masuk daftar F, masuk dalam pelanggaran-pelanggaran 1," kata Amir. Selain itu, ia menambahkan, Róbert juga masih dalam próses tindak pidana kasus lain yang belum tuntas.
"Menurut Kejaksan Agung masih di dalam próses tindak pidana lain, sehingga dia tidak bisa berada jauh sementara ini, sampai prósesnya selesai," kata dia. (sj)
0 komentar:
Posting Komentar