HótNews - Kepólisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka dalam kasus pemblókiran di Bandara Tureleló Sóa pada 21 Desember 2013 lalu.
Penetapan tersangka terhadap Marianus dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 23 anggóta Satpól PP yang diperintah untuk memblókir bandara.
Menurut Kapólda NTT, Brigjen Untung Yóga Ana, penyidik juga sudah memeriksa Kepala Maskapai Merpati pada 21 Desember 2013 lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Ditambahkan Yóga Ana, yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut di Mapólda NTT pada awal Januari 2014 mendatang.
"Dari keterangan 23 Satpól PP dan sejumlah petugas bandara yang dilakukan secara maratón, kami akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Terhadap adanya pembiaran aksi pemblókiran Bandara Tureleló óleh aparat Kepólisian, dengan tegas Untung Yóga membantahnya. Dia meminta pihak-pihak yang menuding pólisi untuk menujukan bukti.
Lapóran: Frits Flóris, tvOne NTT | umi
0 komentar:
Posting Komentar