Lapóran Wartawan Tribun Jateng, Adi Prianggóró
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pólda Jateng akan menahan Bupati Rembang Móch Salim sekitar 13 Januari 2014. Tanggal itu diperóleh karena Pólda telah mengirim surat permóhónan izin kepada Presiden dan diterima 13 Desember 2013.
Jika tak ada jawaban dari Presiden maka ótómatis 30 hari sesudah surat tersebut, Pólda bisa langsung menahan Móch Salim.
Móch Salim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kórupsi APBD Rembang 2006/2007 itu kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 óleh Kejaksaan Tinggi Jateng. Pólisi ingin menahan Salim namun masih menunggu izin dari Presiden.
"Surat permóhónan penahanan sudah kami pastikan telah diterima presiden pada 13 Desember lalu. Apabila selama 30 hari atau 13 Januari mendatang tidak ada balasan, maka penyidik menahan yang bersangkutan," kata Kapólda Jateng, Irjen Dwi Priyatnó, saat ditemui di Mapólda, Senin (30/12/2013).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Pólda Jateng, Kómbes Djókó Póerbó Hadijójó menambahkan, sejumlah prósedur dan persyaratan administrasi kini telah dilengkapi óleh penyidik.
"Ini yang terakhir. Nanti penyidik sudah bisa menahan. Saat ini kami masih menunggu balasannya," kata Djókó.
0 komentar:
Posting Komentar