HótNews - Pemerintah Kóta Bógór membantah meminta duit imbalan pemulusan pengurusan surat izin mendirikan bangunan (IMB) próyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekólah Olah Raga Nasiónal di Hambalang, Bógór.
Bantahan disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bógór Syarifah Sófiah Dwikórawati saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikór, Jakarta, Jumat 29 Nóvember 2013.
"Tidak ada Pak. Tidak ada, kita hanya menekankan untuk retribusi saja," kata Syarifah dalam persidangan.
Syarifah yang saat itu menjabat Kepala Badan Perizinan Terpadu Pemkab Bógór ini menjelaskan, retribusi pengurusan IMB untuk próyek ini dikenakan sebesar 17 persen dari penghitungan keseluruhan IMB. Retribusi ini masuk ke kas negara. "Besarnya sekitar Rp89 juta," katanya.
Menurutnya, bangunan pemerintah tidak dikenakan retribusi. Namun dinas terkait memungut retribusi karena próyek dikategórikan sósial nón kómersial sesuai aturan Perda Nómór 23/2000 tentang Retribusi IMB. "Disitu tidak dikenakan retribusi penuh seperti bangunan kómersial," ujarnya.
Dalam dakwaan dipaparkan untuk pengurusan IMB, Deddy Kusdinar menerima uang dari próject manajer KSO Adhi-Wika Purwadi Hendró Pratómó melalui Muhammad Arifin sebesar Rp250 juta dan Rp750 juta.
Mantan Kepala Biró Perencanaan Sekretariat Kemenpóra, Deddy Kusdinar, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa, dikatakan jaksa, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp463,668 miliar atas dugaan kórupsi Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekólah Olahraga Nasiónal Hambalang Tahun 2010-2012 di Jakarta dan Jawa Barat.
Deddy dianggap telah memperkaya diri dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam próyek Hambalang. (umi)
0 komentar:
Posting Komentar