JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kembali bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa Rubiandi mengakui menitipkan uang "tunjangan hari raya (THR)" untuk Komisi VII DPR senilai USD 200 ribu lewat politikus Partai Demokrat Triyulianto. Penyerahan uang itu dilakukan di toko buah c, Jalan MT Haryono, Jakarta pada bulan Ramadhan 2013. Menurutnya, uang tersebut diserahkan dalam sebuah tas ransel warna hitam. "Iya benar (menyerahkan ke Tri di All Fresh), (uangnya) di dalam ransel hitam," kata Rudi saat dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Rudi membeberkan, pertemuan itu merupakan inisiatif Tri. Beberapa hari sebelumnya Rudi sempat bercerita kepada Tri bahwa uang THR Komisi VII yang diminta Sutan Bhatoegana sudah siap. Tri pun langsung menawarkan diri untuk jadi perantara penyerahan uang ke Sutan. "Dia bilang 'ya sudah dititipkan saya'. Saya katakan mau ke Bandung dan masuk lewat tol Tebet, jadi ketemu di All Fresh saja. Saya yg menentukan lokasi pertemuan," ucap Rudi. Penyerahan uang sendiri dilakukan di halaman toko All Fresh, dekat tempat mobil Tri terparkir. Menurut Rudi, pertemuan itu hanya berlangsung sekitar dua menit saja. "Saya cuma bilang 'Pak Tri ini ada titipan untuk Pak Sutan'. 'Ya terima kasih, selamat jalan'," ujar Rudi menirukan percakapannya dengan Tri ketika itu. 1 2 next >
0 komentar:
Posting Komentar