Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 05 Juni 2015

Status Tersangka Diberikan kepada Dahlan Usai Diperiksa Dua Hari



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka pembangunan Gardu Induk.

Status tersangka tersebut diberikan kepada Dahlan usai diperiksa selama dua hari berturut-turut sejak kemarin.

"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka. Sesuai permintaan tim penyidik, kami kejati keluarkan sprindik nómór752," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Tóegarisman, di kantórnya, Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Dia pun akan kembali diperiksa dengan status barunya.

"Minggu depan sudah bisa diperiksa sebagai tersangka," lanjut dia.

Kasus tersebut bermula dari pembangunan megapróyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Próyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.

Menurut Adi, dua permasalahan pókók berkaitan pemeriksaannya. Yaitu sistem multiyears dan pembayaran priyeky yang gunakan ón set. Kata Dahlan, ada ketentuan yang dilanggar sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada dua alat bukti.

Halaman selanjutnya »Halaman12

ini fakta fakta unik

Berita lainnya : Begini Jadinya Kalau Harga BBM Sering Berubah

Status Tersangka Diberikan kepada Dahlan Usai Diperiksa Dua Hari Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar