JAKARTA - Salah satu penasihat hukum Polri Joelbaner Toendan mengungkap bahwa kasus hukum yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak dihentikan. Kasus itu, kata Joel, hanya ditunda karena waktu yang tidak tepat.
Joel menjelaskan, untuk menghentikan suatu kasus, harus ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan begitu, status hukum terhadap seorang tersangka menjadi jelas. "Kalau tidak ada itu, terbuka kasus itu mau dibuka kapan," ujar Joel di sela-sela sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6). Namun di sisi lain, saat bersaksi dalam sidang praperadilan Novel, Abraham Samad menyatakan bahwa sudah ada keputusan bahwa kasus Novel dihentikan. Penghentian kasus dilakukan setelah ada pertemuan yang dihadiri oleh Abraham, Timur Pradopo selaku Kapolri saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjadi presiden, dan Sudi Silalahi selaku Menteri Sekretaris Negara saat itu. Pertemuan itu berlangsung di Wisma Negara pada tahun 2012. "Dari hasil perundingan dari pagi sampai sore, diputuskan ketika itu Presiden SBY memerintahkan pada pimpinan Polri untuk menghentikan kasus Novel Baswedan karena tidak tepat timingnya. Itu eksplisit disampaikan kepada pimpinan Polri," ucap Abraham. Setelah mendapat perintah dari SBY, Abraham menyatakan, Timur memutuskan menghentikan kasus Novel. "Jadi tidak ditindaklanjuti lagi," ujarnya. Kemudian terjadi pergantian di tubuh Polri. Di mana, Sutarman menggantikan posisi Timur sebagai Kapolri. Ketika itu, Abraham menanyakan kepada Sutarman mengenai kasus Novel. Sebab, ada 27 orang yang ingin mengajukan pensiun dini dari institusi Kepolisian dan memilih menjadi pegawai tetap KPK. Salah satu yang mengajukan permintaan itu adalah Novel. 1 2 next >
0 komentar:
Posting Komentar