JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan memasuki usia pensiun pada 1 Agustus nanti. Karenanya, politikus PDIP di DPR yang membidangi urusan pertahanan itu mengharapkan presiden segera mengusulkan calon Panglima TNI ke DPR RI.
Hasanuddin mengatakan, merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI maka posisi panglima harus dijabat oleh perwira tinggi aktif. "Jadi akan ada regenerasi di lingkungan TNI," kata Hasanuddin di Jakarta, Selasa (2/6) malam. Hasanuddin menjelaskan, sesuai UU maka Panglima TNI diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, merujuk pada UU TNI, lanjutnya, maka persetujuan DPR atas calon Panglima TNI pilihan presiden harus disampaikan paling lambat 20 hari sejak usulannya diterima oleh wakil rakyat di Senayan. Hanya saja melihat pada masa bakti Moeldoko yang berakhir pada 1 Agustus nanti, kata Hasanuddin, maka presiden memang sebaiknya mengusulkan calon Panglima TNI ke DPR sebelum 19 Juni. Sebab, DPR akan memasuki masa reses pada 10 Juli hingga awal Agustus nanti. Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Jenderal Moeldoko, para kepala staf angkatan dan Kepala BIN Marciano Norman. "Maka hitungan 20 hari sebelum tanggal 10 Juli berarti atau paling lambat 19 Juni presiden sudah harus menyerahkan nama calon panglima TNI ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan. Dengan jadwal ini maka pelantikan Panglima TNI baru bisa dilaksanakan pada akhir Juli, sebelum Pak Moeldoko masuk masa pensiunnya pada 1 Agustus," papar Hasanuddin. Lantas siapakah yang mestinya diusulkan oleh presiden untuk menjadi calon Panglima TNI? Hasanuddin menjelaskan, pasal 13 ayat (4) UU TNI sudah mengatur bahwa Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan dan dapat dijabat secara bergantian. Mengacu ketentuan itu, lanjutnya, maka calon Panglima TNI untuk pengganti Moeldoko adalah Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU). 1 2 next >
0 komentar:
Posting Komentar