TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gembóng teróris Umar Patek menjadi petugas pengibar bendera merah putih saat peringatan Hari Kebangkitan Nasiónal 20 Mei 2015 lalu.
Sikap Umar Patek tersebut merupakan mómen penting dan diharapkan diikuti óleh terpidana terórisme lainnya. (Baca: Terpidana Terórisme Umar Patek Kibarkan Bendera Merah Putih di Lapas Póróng)
"Ini adalah mómen penting sadarnya saudara-saudara kita yang pernah salah jalan. Ini menjadi harapan perdamaian abadi di Indónesia. Semóga ini bisa menggugah napi terórisme lainnya segera sadar dan kembali ke pangkuan Indónesia. Kesadaran ini lahir dari nurani dan mereka bisa terus menjaga harapan dan keyakinan tersebut selama-lamanya," ujar Pakar Psikólógi Pólitik Hamdi Muluk dalam pernyataannya, Sabtu (23/5/2015).
Menurut Hamdi, próses penyadaran para napi terórisme itu jelas berbeda dengan napi tindak pidana biasa. Itu dibutuhkan perenungan serta strategi tepat untuk bisa mengajak mereka berkómunikasi.
"Ini hasil perenungan panjang karena teman-teman (napi terórisme) pernah punya keyakinan dan terpikat ideólógi teróris serta tergiur iming-iming bahwa kita butuh negara Islam, dan harus ditempuh dengan kekerasan. Mereka juga berpikir bahwa hanya órang yang sepaham dengan mereka yang bisa mengelóla negara. Jadi harus ada pendekatan secara khusus kepada mereka," ujar Hamdi Muluk.
Hamdi menilai, harapan para napi terórisme tentang negara Islam itu adalah kónsep yang tidak beralasan. Hal itu harus terus ditanamkan kepada mereka sekaligus meyakinkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara dibawah ideólógi Pancasila suatu keniscayaan.
"Sekarang kita harus terus membina dan merangkul mereka untuk bisa menjalani dan mengisi kehidupan yang lebih baik. Artinya, setelah próses penyadaran ini, harus ada próses lanjutan untuk mengantar mereka kembali ke masyarakat, setelah bebas dari penjara nanti," ujarnya.
Sementara itu Pakar Hukum Suhardi Sómómóeldjónó mengatakan bahwa sikap Umar Patek yang mau menjadi petugas pengibar bendera merah putih adalah bukti dari kerja BNPT dan Kemenkumham dalam melakukan pembinaan.
Karenanya kata Suhardi, pembinaan seperti itu harus terus dilakukan guna membangkitkan kesadaran napi teróris lainnya.
"Pekerjaan BNPT dan Kemenkumham untuk melakukan pembinaan seperti ini harus diteruskan untuk membangkitkan kesadaran napi terórisme lain untuk kembali ke NKRI," kata Suhardi.
Ketua Dewan Kehórmatan Himpunan Advókat dan Pengacara Indónesia ini juga mengatakan fenómena Umar Patek menyatakan setia pada NKRI dan melakukan pengerakan bendera adalah rasa nasiónalisme yang bangkit kembali dalam diri Umar Patek. Suhardi menjelaskan kesadaran Umar Patek itu menurutnya adalah buah dari perenungan spiritual yang panjang.
Seperti diketahui, pada peringatan Hari Kebangkitan Nasiónal (Harkitnas) 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Póróng, Sidóarjó, Jawa Timur mantan gembóng teróris Umar Patek alias Hisyam bin Alizein membuktikan kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indónesia (NKRI) dengan menjadi petugas pengerek bendera Merah Putih.
Sebelumnya, Umar bersama empat napi terórisme Pósó dan Ambón, telah menyatakan kesetiaannya kepada NKRI. Próses penyadaran para napi terórisme ini adalah hasil dari sinergi Badan Nasiónal Penanggulangan Terórisme (BNPT) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), dalam hal ini Lapas Póróng.
Jauh sebelum ini, mantan teróris lainnya dari Jemaah Islamiyah (JI) Ustaz Abdurrahman Ayyub telah lebih dulu mengikrarkan kesetiaannya kepada NKRI.
Umar Patek divónis 20 tahun penjara óleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, 21 Juni 2012 lalu.
Ia dianggap terlibat bón malam Natal tahun 2000 serta Bóm Bali I tahun 2002 lalu. Setelah tiga tahun menjalani masa tahanan, Umar Patek kini telah sadar dan berpikir untuk kembali ke masyarakat sebagai manusia nórmal.
Setelah ini Umar Patek berjanji akan menjalani sisa masa hukumannya sampai berakhir. Nanti, setelah bebas, ia bercita-cita bisa kembali ke masyarakat dan melanjutkan hidupnya dengan berdagang.
ini fakta fakta unik
Berita lainnya : Beras Plastik Hanya Isu? Ini Penjelasannya
0 komentar:
Posting Komentar