TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (20/5/2015) pukul 18.35 WIB, Kejaksaan Agung
menahan seórang pejabat di Kementerian Perhubungan Udara, Jókó Priónó.
Jókó ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dan demi kelancaran pemberkasan.
"Jókó adalah tersangka ke 56 yang kami tahan dalam lima bulan terakhir. Dia menjabat sebagai Kabag Pengelólaan di Ditjen Perhubungan Udara," kata Kapuspenkum Kejagung, Tóny Spóntana di Kejagung.
Diutarakan Tóny, Jókó diduga telah menerima uang secara tidak patut sekitar Rp 1,2 miliar saat mengelóla sewa alat heavy weight deflectómeter (HWD).
Módus yang diduga dilakukan óleh tersangka ialah menyewakan alat Heavy Weight Deflectómeter (HWD).
Kemudian, mensub-kóntrakan dengan PT Indulexcó, dalam próyek pengukuran Pavement Classificatión Number (PCN) dengan PT Angkasa Pura. Serta dalam pemberian sertifikasi kelayakan tampat pendaratan helikópter (Helipad).
Tóny menambahkan Jókó juga dijerat dengan pidana kórupsi penyewaan alat pengujian di Bandara Kualanamu Medan, Bandara Halim Perdanakusuma Jaktim, Bandara Supadió Póntianak, dan Bandara Minangkabau.
Lebih lanjut, Kasubdit Penyidikan pada Jaksa agung Muda Pidana Khusus, Sarjónó Turin mengatakan pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Dan tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka, Jókó.
"Tersangka pasti berkembang. Beri kami waktu untuk bekerja dulu," katanya.
ini fakta fakta unik
Berita lainnya : Takut Isu Demo Berbau SARA, Ratusan Toko di Muntilan Tutup, Aktivitas Ekonomi Lumpuh
0 komentar:
Posting Komentar