Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 24 Maret 2015

Penjelasan Mabes Polri Soal Status Tersangka Denny Indrayana



JAKARTA - Mabes Polri membenarkan telah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014.

Penetapan tersangka itu dilakukan minggu lalu, setelah melalui gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

"Terhadap Prof DI, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi atau pelaksanaan payment gateway Kemenkumham RI tahun anggaran  2014," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Selasa (24/3) malam lewat pesan singkat yang diterima wartawan.

Dia pun membenarkan bahwa Denny akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (27/3) nanti.

Pengacara Denny, Defrizal Djamaris membenarkan pihaknya menerima surat pemanggilan Denny untuk diperiksa sebagai tersangka Jumat nanti. 

"Iya, benar. Surat pemanggilan baru ditema malam ini sekitar dua jam yang lalu. Surat panggilan diperiksa sebagai tersangka," kata Defrizal lewat sambung telepon seluler menjawab JPNN.com, Selasa (24/3) malam.  (boy/jpnn)



portal fakta dan berita indonesia terbaru

Berita lainnya : Iwapi Berperan Aktif Dorong Pertumbuhan Ekonomi Global

Penjelasan Mabes Polri Soal Status Tersangka Denny Indrayana Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar