JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI bakal membahas pembatasan penggunaan jumlah akun media sosial (medsos) yang digunakan para calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015.
Terpisah, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay membenarkan. Dia menilai kampanye dalam pilkada lewat media sosial perlu diatur sedemikian rupa. Salah satunya dengan membatasi akun medsos pasangan calon. "Kelihatannya ke sana arahnya pengaturan. Tapi tentu nanti kami akan bicarakan lagi. Sementara ini dalam draf rancangan Peraturan KPU ada pengaturan akun pasangan calon harus didaftarkan. Sementara dibatasi tiga akun. Ini memang sesuatu yang tidak mudah, tapi kita akan mulai juga masuk wilayah ini, tidak kami lepas," paparnya. Hadar menegaskan, kewenangan untuk mengawasi kampanye terselubung di media sosial, tetap berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun hingga ke tahap penutupan atau pemblokiran akun, tetap perlu meminta bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. (aen)
portal fakta dan berita indonesia terbaru
Berita lainnya : Ribut Soal Kunci Sepeda Motor, Suami Seret dan Tikam Istri di Depan Anak
0 komentar:
Posting Komentar