NUNUKAN - Hajah Normayanti, pemilik ribuan pil ekstasi golongan 1, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan.
Namun, sebelum membacakan tuntutan tersebut, JPU telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali dengan perkara narkotika. Kedua, perbuatan terdakwa dalam menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.910 butir tergolong sangat besar dan baru pertama kali terjadi di wilayah hukum PN Nunukan. Setelah pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH MHum dan didampingi Nurachmat SH dan Harid P H SH sebagai hakim anggota akan melakukan diskusi untuk menetapkan tuntutan JPU. Sebab, majelis hakim ingin mempertimbangkan tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa. "Tuntutan yang disampaikan jaksa, kami pertimbangkan dulu. Bisa jadi berkurang, bisa juga bertambah. Sebab, kami melihat dari hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa," kata sembari mengatakan jika sidang tersebut dilanjutkan pekan depan dalam agenda sidang putusan perkara pidana. Mereview kembali, Hj Normayanti tertangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis ekstasi golongan I ke Balikpapan (Kaltim) dengan menumpang Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang, Senin 25 Agustus 2014 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Nunukan berhasil menemukan pil ekstasi dengan jumlah 1.910 butir yang disimpan dalam sebuah tas jinjing milik terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan, Hj Normayanti mengakui jika barang haram tersebut miliknya yang ingin dibawa ke salah seorang bandar di Balikpapan. (oya/jpnn)
portal fakta dan berita indonesia terbaru
Berita lainnya : Xiaomi Besok Luncurkan Smartphone Tipis, Besar dan Jernih
0 komentar:
Posting Komentar