JAKARTA - Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) kembali melakukan pengembangan. Tahun ini, sedikitnya ada empat anak perusahaan yang akan didirikan. Rencana aksi korporasi itu mendapat dukungan dari pemilik modal dengan telah diterbitkannya izin prinsip oleh Menteri BUMN Rini Soemarno tertanggal 15 Januari 2015.
"Nah, anak-anak perusahaan nanti yang akan cari untung. Jamkrindo fokus mengembangkan UMKM," jelasnya. Para pelaku UMKM, yang bisnisnya sudah berkembang dan menjadi perusahaan besar tidak bisa lagi dilayani oleh Jamkrindo. Namun sekarang ada Jamkrindo Syariah, perusahaan non-UMKM yang berbasis syariah bisa dilayani oleh anak usaha tersebut. Jamkrindo Syariah sendiri bisa melayani UMKM maupun non-UMKM. Sedangkan perusahaan besar yang tidak berbasis syariah akan dilayani oleh anak usaha Jamkrindo yang bergerak di bidang penjaminan. "Usaha penjaminan ini potensinya sangat besar. Kita ingin mengoptimalkan pangsa pasar yang ada dengan mendirikan beberapa anak usaha. Supaya posisi Jamkrindo sebagai market leader penjaminan semakin kokoh," tandas Diding. Di luar bisnis penjaminan, anak usaha Jamkrindo akan ikut bermain di bisnis asuransi, manajemen dan investasi yang potensinya tak kalah besar. Optimisme Jamkrindo mendirikan beberapa anak usaha seiring peningkatan kinerja perusahaan. Di akhir tahun 2014, total aset perusahaan sudah mencapai Rp 10 triliun (unauted), naik 20,8 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar 8,2 triliun. Ekuitas juga meningkat dari Rp 6,6 triliun menjadi 8,4 triliun (unauted) di akhir tahun 2014. "Di sisi lain, klaim yang dibayarkan perusahaan juga meningkat," imbuh Direktur Penjaminan Jamkrindo, Bekti Prasetyo. Dia menjelaskan, sepanjang tahun lalu Jamkrindo membayarkan klaim Rp 1,070 triliun (unauted), meningkat dibanding tahun sebelumnya Rp 930 miliar. "Inilah untuk pertama kali dalam sejarah pembayaran klaim Jamkrindo tembus Rp 1 triliun," pungkas Bekti. (adk/jpnn)
portal fakta dan berita indonesia terbaru
Berita lainnya : Mourinho Kecewa Berat dengan Gerrard, Ini Penyebabnya
0 komentar:
Posting Komentar