JAKARTA - Seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi dan DPD II Kabupaten Kota serta Ormas Partai Golkar se-Indonesia mendukung langkah Aburizal Bakrie menempuh jalur hukum dengan menggugat balik Agung Laksono ke pengadilan.
Kedua, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri kependudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu dan tindakan premanisme yang lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang dan saling menyakiti. Seperti diketahui, sesuai dengan mekanisme Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Poliitik pada pasal 33 terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui Pengadilan Negeri ini tidak akan berjalan lama dan menggerus elektabilitas partai Golkar pada Pemilu 2019 mendatang sebagaimana dikhawatirkan oleh para kader, tokoh, sesepuh dan pinisepuh Partai Golkar. "Jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan pekan depan, maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang perselisihan internal Partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum," pungkas pria yang akrab disapa Bamsoet ini.(boy/jpnn)
portal fakta dan berita indonesia terbaru
Berita lainnya : Ini Bahaya Kurang Tidur Seiring Bertambahnya Usia
0 komentar:
Posting Komentar