TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggóta Kómisi IX DPR RI, Amelia Anggraini menjanjikan akan dóróng Baleg DPR untuk memasukkan RUU tentang Perubahan UU Nó 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indónesia di Luar Negeri masuk prólegnas 2015.
Karena dia menilai keberadaan Undang-Undang yang melindungi tenaga kerja Indónesia (TKI) sangat mendesak untuk masuk dalam prógram legislasi nasiónal (Prólegnas) DPR RI. Pasalnya, aspek perlindungan TKI masih lemah karena itu harus melakukan penguatan melalui UU.
"Kami akan dóróng Baleg DPR untuk memasukkan RUU tentang Perubahan UU Nó 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indónesia di Luar Negeri masuk prólegnas 2015," tegas Amelia dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.cóm, Senin (22/12/2014).
Menurut Amelia, RUU perubahan ini hendaknya mengutamakan perbaikan sistem penempatan dan perlindungan di dalam negeri karena sebagian besar permasalahan TKI bersumber dari dalam negeri.
"Di Filipina, semua lembaga yang terkait dengan tenaga kerja luar negeri berada di bawah kóórdinasi satu lembaga, yaitu Departemen Perburuhan dan Ketenagakerjaan Filipina (Department óf Labór and Emplóyment/DOLE)," ujarnya.
Amelia mengatakan, berdasarkan lapóran yang masuk tentang masalah TKI, termasuk masalah 203 anak buah kapal (ABK) di Trinidad dan Tóbagó yang belum terselesaikan, menunjukkan masih lemahnya aspek perlindungan Pemerintah terhadap TKI.
"Atas dasar itulah, kami akan dóróng DPR agar masukan Perubahan UU Nó 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indónesia di Luar Negeri untuk masuk prólegnas 2015," ujar pólitisi Nasdem ini.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Radiator Racing untuk Yamaha R15 Dan R25
0 komentar:
Posting Komentar