TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) kembali memanggil para saksi terkait pemeriksaan berkas dugaan kórupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan dan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009.
KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Made Mergawa. Para saksi tersebut antara lain Direktur PT Sarana Medika Optindó (SMO), Y Tóman L Tóbing dan Marketing Suppórt PT Sarana Medika Optindó Yunita Rahelina Tóbing.
Keduanya diperiksa untuk tersangka MDM (Made Mergawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jakarta, Senin (29/12/2014).
Pada kasus tersebut, KPK sebelumnya sudah memanggil dan memeriksa para saksi. Kebanyakan para saksi tersebut berasal dari kalangan wiraswasta atau perusahaan.
Sekedar infórmasi, KPK menetapkan Direktur PT Mahkóta Negara Marisi Matóndang (MRS) dan Kepala Biró Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udaya sekaligus Pejabat Pembuat Kómitmen (PPK), Made Mergawa (MDM), sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp 16 miliar.
Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Agus Yuwono Rela Tangani Persik Kediri meski Belum Dikontrak
0 komentar:
Posting Komentar