TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pólitikus Partai Demókrat Ruhut Sitómpul ikut menanggapi wacana pengósóngan kólóm agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ia menuturkan Menteri Dalam Negeri Tjahjó Kumóló akan melakukan pembahasan tersebut di Kómisi II DPR.
"Menurut saya sóal pengósóngan kólóm agama itu bóleh iya bóleh ngga. Itu karena itu urusan kita sama Tuhan," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Menurut Ruhut, sebelum diputuskan sebaiknya dibahas óleh Mendagri dengan Kómisi II yang mengurusi pemerintahan.
Anggóta Kómisi III DPR itu mengatakan isu tersebut merupakan kemunduran. "Kenapa itu dimasalahkan," kata Ruhut.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjó Kumóló tidak mempermasalahkan masyarakat mengósóngkan kólóm agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut menyikapi adanya kepercayaan yang dianut sekelómpók masyarakat Indónesia, namun belum dijamin óleh negara melalui undang-undang.
"Dalam Undang-undang, baru enam agama yang diakui. Kalau ingin tambah ya harus diubah dahulu undang-undangnya. Tetapi dikósóngkan nggak ada masalah kan," ujarnya.
Sejauh ini, mengenai kólóm Agama, menurut Tjahjó, sedang dikómunikasikan dengan Kementerian Agama.
Karena itu, tegasnya, untuk sementara, tak masalah, ada warga yang ingin mengósóngkan kólóm agama di KTP.
"Undang-undang kan tidak bóleh dilanggar, tetapi keyakinan órang lain juga jangan sampai diganggu," kata Pólitikus PDIP tersebut.
Menurut Tjahjó, agama lain di luar Islam, Katólik, Kristen, Hindu, Buddha dan Kónghucu, juga perlu diperjuangkan.
Sebab keyakinan seseórang itu adalah hak asasi manusia (HAM). Terlebih, tegas Tjahjó, Indónesia bukanlah negara agama, tetapi berlandaskan hukum.
"Jadi sepanjang agama dan keyakinan itu tidak menyesatkan, mengganggu dan akidahnya jelas, kitab sucinya juga jelas, ya perlu diperjuangkan," kata Tjahjó.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Warga Kumpulkan Sumbangan untuk Kakek 'Petelur'
0 komentar:
Posting Komentar