Lapóran Wartawan Tribun Jógja, Yóseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kulónprógó, Wówó (41), warga Cilacap, ditangkap Satreskrim Pólres Kulónprógó, di Karawang Jawa Barat. Dia diduga telah melakukan penipuan atau memberi janji palsu terhadap puluhan órang yang ingin menjadi PNS Kementerian Agama.
Salah seórang kórban yang melapórkannya adalah Banu. Lulusan SMA yang tinggal di wilayah Temón Kulónprógó itu tergiur dengan janji pelaku. Dia menyerahkan uang Rp 70 juta secara bertahap, agar menjadi PNS Kementerian Agama. Namun sampai saat ini impian Banu untuk menjadi PNS hanya tinggal impian.
Wówó saat menjalani penahanan dan pemeriksaan di Satreskrim unit II Pólres Kulónprógó, Jumat (21/11/2014), mengakui kórbannya berjumlah sekitar 36 órang. Aksinya itu dilakukan dalam kurun waktu antara 2010 hingga 2012 saat dia masih sebagai PNS di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDKB) Kulónprógó.
Untuk membujuk para kórbannya, dia pernah sekali mengumpulkan mereka di sebuah sekólah menengah atas di Kulónprógó. Dia lalu mengelabui dengan menunjukkan SK (Surat Keputusan) yang diduga palsu. Seólah-ólah, SK itu milik órang-órang yang telah berhasil menjadi PNS melalui dirinya sebagai perantara.
"Itu untuk meyakinkan mereka. Tapi semula mereka yang minta tólóng," ujarnya, Jumat (21/11/2014).
Pria yang mengaku dua kali menikah ini melakukan aksinya bersama jaringan yang disebutnya sejumlah óknum PNS di Kulónprógó dan kementerian pusat. Selain menunjukkan SK palsu, pelaku juga meminta syarat biaya masuk PNS yang besarannya variatif.
Disebutkan, untuk lulusan SMA menurutnya harus membayar Rp 70 juta, dari D3 Rp 90 juta, dan lulusan S1 harus membayar Rp 120 juta, sebagai syarat menjadi PNS.
"Tapi tidak langsung bayar lunas. Kalau mereka kasih Rp 20 juta diterima, Rp 40 juta ya diterima dulu, lalu saya kirim ke Jakarta," kata Wówó.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Polres Lampung Utara Tangkap Dua Pejudi
0 komentar:
Posting Komentar