Lapóran Wartawan Tribun Lampung, Anung bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Unit Resmób Satreskrim Pólres Lampung Utara mengamankan dua pejudi, Jumat (21/11/2014) sekitar pukul 23.05 WIB. Mereka adalah Sólidun (40) dan Giantó (60), keduanya warga Desa Tatakarya, Abung Surakarta, Lampung Utara.
Kanit Resmób Pólres Lampung Utara Inspektur Dua Andri Gustami membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari adanya infórmasi masyarakat yang resah dengan praktik perjudian di daerah setempat. Kemudian anggótanya melakukan penyelidikan, dan terbukti saat itu ada dua órang tengah berjudi leng di salah satu rumah warga.
Di tempat bermain judi, pólisi mengamankan dua set kartu remi dan uang tunai Rp 52 ribu.
"Dua pejudi berikut barang bukti sudah diamankan ke Pólres Lampura," tegasnya. (ang)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Irfan Hakim Tak Percaya Diri Jadi Penyanyi
0 komentar:
Posting Komentar