Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 05 November 2014

Penjual Layangan Tertangkap Nyabu di Hotel



TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Penikmat narkótika jenis sabu, Amancik (41), tidak dapat berkutik saat diamankan jajaran Pólsekta Kalidóni Palembang.

Tersangka diamankan saat sedang mengkónsumsi sabu di sebuah kamar hótel Sentral di Kawasan RE Martadinata, Selasa (4/11) sekitar pukul 23.00.

Dari tangan tersangka warga Jalan Rasyid Sidiq 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini, pólisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit bóng yang masih terdapat sisa sabu, satu buah pirex dan satu paket sabu ukuran 1/4 jie yang terbungkus plastik klips transparan disembunyikan di dalam kótak rókók.

Tersangka berhasil diamanakan berkat infórmasi SMS ónline dari warga yang masuk ke jajaran Pólsekta Kalidóni, bahwa tersangka bersama rekannya sudah meresahkan.

Saat dicek untuk membuktikan kebenaran dari SMS yang masuk, ternyata bertepatan di mana saat itu juga tersangka sedang asik mengkónsumsi sabu bersama rekannya Dógól (DPO) yang berhasil kabur.

Menurut pengakuan tersangka, ia mengkónsumsi sabu di tempat tersebut hanya diajak rekannya setelah bertemu di kawasan 10 Ilir. Bahkan tersangka tergiur setelah kawannya mengiming-iminginya dengan uang Rp 300 ribu untuk membeli sabu.

"Saya ditangkap di dalam kamar hótel sedang makai sabu. Tapi itu pun karena diajak kawan yang baru saya kenal. Saya tidak ada uang, semua uang Dógól yang dipakai untuk membeli sabu di kawasan 10 Ilir. Dógól berhasil kabur saat digrebek," jelas bapak dua órang anak ini.

Masih dikatakan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan dan layangan ini, ia hanya sebagai pengkónsumsi sabu dan itu baru tiga kali ia lakukan.

"Saya hanya makai saja pak. Sabu itu sudah tiga kali kami pakai, pertama di bulan September, Október dan terakhir Nóvember ini. Kami memakai sabu selalu di hótel tersebut, saya makai sabu hanya untuk senang-senang saja dan ini pun karena pengaruh kawan," katanya.

Kapólsekta Kalidóni Palembang, AKP Rachmat S Pakpahan didampingi Kanit Reskrim Ipda Iskandar menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari infórmasi warga yang langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang tengah melakukan pesta sabu bersama rekannya namun berhasil kabur.

"Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan. Atas perbuatanya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 UU Nó 35 Tahun 2009 tentang narkóba. Dan saat ini untuk kasus narkóba tengah menjadi atensi kita," tegasnya.



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Menteri Kehutanan-LH: Harta Saya Nggak Banyak, Ah Malu Deh Bilangnya

Penjual Layangan Tertangkap Nyabu di Hotel Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar