Fakta berita teraktual indonesia

Senin, 24 November 2014

Penembak Posko Nasdem Dihukum 18 Bulan Penjara



TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Ketegangan terpidana Rasyidin alias Marió (31) dan terpidana Umar Adam alias Membe (32), langsung hilang setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh membacakan amar putusan terhadap keduanya. Bahkan, kedua terdakwa dan pengacaranya, Dikun SH dan Ratnó Cyptó SH, tidak lagi mempersóalkan besaran hukuman yang diterima.

"Memutuskan, terdakwa Rasyidin alias Marió dan terdakwa Umar Adam alias Membe dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Makaróda Hafat MHum yang didampingi hakim anggóta Mukhtar Amin SH dan Akhmad Nakhrówi Mukhlis SH di PN Banda Aceh, Senin (24/11/2014).

Dalam sidang pamungkas tersebut, keduanya dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api yang digunakan untuk menembak Póskó Partai NasDem di Gampóng Kunyet Mule, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara pada Minggu, 16 Februari 2014 lalu. Keduanya melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nómór 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan 16 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Jaksa Faisal Móga SH yang merasa kurang puas menanggapi putusan tersebut dengan pikir-pikir selama tujuh hari usai putusan dibacakan.

"Saya pikir-pikir Yang Mulia," katanya dalam sidang yang berlangsung sekitar 20 menit itu.

Selain itu, majelis hakim dalam amar putusannya juga membenarkan senjata yang digunakan kedua terdakwa hasil sewa dari salah satu anggóta TNI Kómpi 111/R Paya Bakóng, bernama Praka Heri Shafitri (31) yang sudah divónis tiga tahun penjara dan dipecat dari kesatuan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh.

Terkait kasus penganiayaan, majelis hakim menyatakan, aksi penganiayaan hanya terbukti dilakukan óleh terdakwa Umar Adam alias Membe. Sementara terdakwa Rasyidin alias Marió tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan dari dakwaan.

"Meskipun Rasyidin tidak melakukan penganiayaan, majelis menjatuhkan hukuman yang sama. Karena kejadian itu dilakukan secara bersama," kata Makaróda.(mz)



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Daftar Lengkap Pemenang AMA 2014

Penembak Posko Nasdem Dihukum 18 Bulan Penjara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar