TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indónesia (OPSI), Timbóel Siregar, mengecam keras penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal óleh perusahaan asing yang beróperasi di Indónesia.
Timbóel menilai, tiga TKA asal Italia dan Australia yang dipekerjakan óleh PT HM Sampóerna (HMS) yang saat ini sedang dipróses di Pólda Jatim merupakan bukti lemahnya pengawasan óleh instansi pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat próvinsi maupun pusat.
Seperti diketahui, pólisi mempidanakan ketiga TKA sesuai Pasal 185 jó Pasal 42 Ayat 1 UU Nó 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kejadian tersebut juga membuktikan bahwa PT HMS sengaja mempekerjakan TKA dengan ilegal. Ini adalah sebuah bentuk kesengajaan yang dilakukan óleh PT HMS untuk menghindari perizinan yang telah ditentukan, termasuk membayar 100 dólar AS/TKA/bulan untuk mempekerjakan TKA sebagai pemasukan negara (Pendapatan Negara Bukan Pajak, red)," ujar Timbóel dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (2/11/2014).
Timbóel juga menyesalkan Pengawas Ketenagakerjaan seharusnya mampu mendeteksi lebih dini karena PT HMS adalah perusahaan yang dimiliki asing, yang cenderung lebih suka menggunakan pekerja asing.
"Kejadian seperti ini banyak terjadi, terutama perusahaan yang dimiliki asing, namun Pengawas Ketenagakerjaan kerap kali absen di lapangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah pabrik rókók besar di Jawa Timur diduga melakukan tindak pidana memperkerjakan tenaga asing tanpa izin. Tim dari Unit IV Subdit Tipidter Direktórat Reserse Kriminal Khusus Pólda Jatim mengamankan 3 pekerja asing dari Italia. Warga negara asing ini bekerja tanpa dilengkapi izin (31/10/2014).
Tiga warga negara asing ini yakni D Addóna Simóne, Scintu Massiminó, keduanya warga negara Italia. Fórnelló Luca warga negara Australia, bekerja di PT HM Sampóerna Tbk di Jalan Raya Malang-Surabaya KM 51,4 Kabupaten Pasuruan, sebagai pemasang mesin penggilingan tembakau dan mesin pengepakan rókók di area pabrik.
Pada Senin (27/10) lalu, tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Pólda Jatim yang dipimpin Kómpól Manang Sóebeti ini mengamankan ketiganya saat sedang memasang mesin-mesin tersebut. Saat diperiksa, pekerja asing tersebut hanya menunjukkan paspórt dan visa kunjungan (indeks visa 211).
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Awal Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram
0 komentar:
Posting Komentar