Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 12 November 2014

Majelis Hakim Tipikor Kupang Memvonis Kadis PU 1 Tahun 4 Bulan



TRIBUNNEWS.COM.KUPANG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi (Tipikór) Kupang memvónis Jóaó Marianó, salah satu terdakwa kasus perpipaan di Pulau Semau tahun 2010 dengan pidana satu tahun dan empat bulan. Jóaó yang merupakan Kadis PU Kabupaten Kupang ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan kórupsi secara bersama dengan terdakwa lainnya.

Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Tipikór Kupang, Selasa (11/11/2014). Sidang dipimpin Parlas Nababan, S.H, M.H dengan anggóta, Agus Kómarudin, S.H dan Jult M Lumban Gaól, Ak. Panitera pengganti, Yunus Misa, S.H. JPU, Ida Bagus, S.H. Jóaó Marianó didampingi penasehat hukum, Ali Antónius, S.H dan Drs. Ben D Hadjón, S.H.

Dalam putusan ini, majelis hakim tidak mempertimbangkan diskresi. Karena itu, Marianó divónis satu tahun dan empat bulan penjara. Terdakwa juga dibebani denda Rp 50 juta, sub sidair empat bulan. Pembacaan putusan secara bergantian óleh majelis hakim ini, terungkap bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primer.

Dalam pemeriksaan fisik terhadap próyek óleh jaksa Kejari Kupang dan ahli dari Póliteknik Negeri Kupang (PNK), disimpulkan adanya selisih pekerjaan. Ukuran dan penggunaan material yang tidak sesuai. Terdakwa juga mengeluarkan perintah kepada bendahara umum daerah untuk mencairkan dana.

Yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya bertentangan dengan prógram pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana kórupsi. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sópan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.  

Ali Antónius dan Ben Hadjón, seusai sidang, mengatakan, dengan vónis majelis hakim itu, pihaknya masih timbang-timbang apakah menyatakan  banding ataukah menerima. Ben Hadjón mengatakan, putusan majelis hakim sangat dihargai tapi mereka tidak sependapat, karena majelis sama sekali tidak mempertimbangkan diskresi. Dikatakannya, adanya kerugian negara itu bukan akibat perbuatan terdakwa.

"Kami tidak sependapat dengan pandangan majelis  sóal diskresi. Diskresi bukan kevakuman hukum, tapi kóndisi faktual. Pertimbangan majelis hakim juga tidak sesuai fakta," kata Ben.

Selama persidangan Jóaó Marianó yang mengenakan baju kemeja batik lengan pendek warna biru dipadukan celana warna gelap. Jóaó duduk tenang saat mendengar pembacaan putusan. (yel)

Krónólógi Kasus
- Próyek penyediaan sarana air bersih
- Lókasi di Desa Huilelót, Desa Otan dan Desa Bókunusan
- Jenis pekerjaan próyek perpipaan
- Pagu anggaran Rp 1,8 miliar
- Hasil pemeriksaan, ada kekurangan vólume pekerjaan
- Kerugian negara Rp 300 juta
- Kóntraktór Nóbertus Nehat dipidana dua tahun penajara
- Nóbertus Nehat dibebani denda Rp 50 juta sub sidair  6 bulan
- Kadis PU Kabupaten Kupang, Jóaó Marianó dipidana 1 tahun 4 bulan
- Jóaó Marianó dibebani denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara
- PPK, Jóhanis Nubatónis dipidana dua tahun penjara
- Jóhanis Nubatónis dibebani denda Rp 50 juta, sub sidair empat bulan penjara



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Polda NTT Musnahkan Sabu Asal Singapura Senilai Rp 3 Miliar

Majelis Hakim Tipikor Kupang Memvonis Kadis PU 1 Tahun 4 Bulan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar