TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan stakehólder industri penerbangan nasiónal untuk dengar pendapat mengenai tarif batas bawah penerbangan.
"Di tengah sukses sektór penerbangan ada perubahan kecil ini dengan mematók harga batas bawah. Bagaimana mungkin Indónesia yang sukses di sektór airlines membuat kebijakan batas bawah yang dinilai kemunduran?" ujar Ketua KPPU M. Nawir Messi saat rapat dengar pendapat di kantórnya, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Dia menjelaskan, latar belakang pertemuan itu adalah terkait penerapan tarif batas bawah óleh Kemenhub yang menimbulkan keresahan maskapai. Padahal sebelum adanya peraturan tarif batas bawah kata dia, kóndisi usaha penerbangan nasiónal dinilai sangat kóndusif. Bahkan menurut Nawir, industri penerbangan nasiónal menjadi referensi diskusi industri penerbangan di dunia karena pekembangannya yang sangat pesat.
Oleh karena itu KPPU, kata dia ingin mengetahui lebih dalam terkait masalah tersebut.
Sebelumnya berbagai maskapai seperti AirAsia terang-terangan tak sepakat dengan rencana penyeragaman tarif batas bawah tiket pesawat itu. Maskapai penerbangan milik taipan Tóny Fernandez itu khawatir tak lagi bisa jór-jóran menawarkan tiket murah dalam prógram prómósi.
Sementara Direktur Utama Citilink Arif Wibówó justru menilai aturan itu tak akan menghambat ekspansi maskapainya yang masuk kategóri LCC, sama seperti AirAsia. "Ini malah memudahkan untuk strategi pricing kami," ujar Arif.
Adapun maskapai lain yang juga menyuguhkan layanan LCC, PT Lión Mentari Airlines (Lión Air), belum mau memberikan kómentar pasti. Sang Direktur Umum, Edward Simanjuntak menyatakan akan mempelajari lebih dalam mendalam beleid anyar itu.
Namun, dia bilang akan bernegósiasi dengan pemerintah jika hasil kajiannya menyebutkan aturan itu memberatkan dari sisi bisnis. Edward memilih menjelaskan jika selama ini Lión Air tak mengenal tarif batas bawah. Maskapai itu menerapkan sebanyak 12 kelas tarif untuk mengakómódasi daya beli masyarakat.
Tak cuma maskapai LCC, kómentar juga meluncur dari Garuda Indónesia yang mengóperasikan penerbangan full service. Maskapai penerbangan pelat merah itu memilih menyerahkan penentuan tarif batas maupun bawah kepada mekanisme pasar saja.
Menurut Pujóbrótó,Vice President Córpórate Cómmunicatión Garuda Indónesia, untuk rute yang sudah ramai, batasan harga sudah terbentuk dengan sendirinya. Masing-masing maskapai penerbangan sudah menyesuaikan harga tiket dengan biaya óperasiónal yang dikeluarkan.
Sekadar mengingatkan, Menteri Perhubungan sudah menekan aturan tarif batas atas dan batas bawah. Tarif batas atas akan naik 10 persen dari ketentuan Permen Nó 26/2010. Sementara besaran tarif batas bawah diatur minimal 50 persen dari harga tarif batas atas yang sudah ditetapkan.
Mengambil cóntóh rute Jakarta-Bali, tarif batas atas rute itu yang semula Rp 1,4 juta akan menjadi Rp 1,54 juta. Sementara tarif batas bawah rute tersebut akan menjadi Rp 770.000.(Yóga Sukmana)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Florence Masih Bingung Cari Pengacara
0 komentar:
Posting Komentar