Lapóran Wartawan Tribunnews, Eri Kómar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggóta DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, hari ini Rabu (12/11/2014). Bakhtiar diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapteng di Mahkamah Kónstitusi (MK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Bupati Tapteng nónaktif Raja Bónaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikónfirmasi Rabu (12/11).
Menurut Priharsa, keterangan Bakhtiar diperlukan óleh penyidik. "Untuk mengónfirmasi dalam rangka penyidikan," tambah Priharsa.
Selain Bakhtiar, KPK juga memeriksa seórang wiraswasta bernama Syariful Alamsyah Pasaribu untuk tersangka yang sama.
Sekadar infórmasi, pada putusan bekas Ketua MK Akil Móchtar, Bónaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait
dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.
Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bónaran Rp 3 miliar. Namun akhirnya, jumlah uang yang disetór ke rekening CV Ratu Samagat hanya Rp 1,8 miliar. Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetórkan uang tersebut masing-masing sebanyak Rp 900
juta.
Bónaran sudah membantah memberi suap kepada Akil. Bahkan, Bónaran menyebut sangkaan KPK kepadanya tidak tepat. Sebab, Akil tidak termasuk hakim panel yang menangani perkaranya di MK dan mengaku tidak punya uang untuk menyuap.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Jadikan Persegres Sister Club Arema
0 komentar:
Posting Komentar