TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi untuk Orang Hilang dan Kórban Tindak Kekerasan mengecam keras pemberian pembebasan bersyarat terhadap Póllycarpus, pelaku pembunuhan aktivis HAM Munir.
Hal itu disampaikan Putri Kanesia, Kadiv Pembelaan Hak Sipil, Minggu (30/11/2014) di Kantór KóntraS.
"Kami nilai pembebasan bersyarat ini merupakan sinyal bahaya pada penuntasan kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Jókówi," ujar Putri.
Putri melanjutkan, adanya pembebasan bersyarat tersebut merupakan bentuk ketiadaan kómitmen atas penuntasan kasus pelanggaran HAM.
Menurut Putri, SK Menteri Hukum dan HAM RI sóal pembebasan bersyarat Póllycarpus hanya melihat aspek yuridis pemberian hak narapidana semata.
Tanpa melihat sejauh mana penuntasan kasus pembunuhan Munir yang hingga kini penyelesaiannya belum menyeret ótak pembunuhan ke persidangan.
"Padahal dalam lapóran Tim Pencari Fakta disebutkan kejahatan ini sistematis. Dan kejahatan yang dilakukan Póllycarpus adalah kejahatan atas kemanusiaan," tambah Putri.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Demi Nafkah, Warga Kenya Ikuti Lomba Lari di Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar