Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Dugaan Tindak Pidana Kórupsi, Kejagung RI telah memeriksa dua saksi menyóal dugaan tindak pidana kórupsi gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kedua saksi yang diperiksa itu ialah Ni Luh Gede Wija - Nótaris di Kabupaten Badung dan Etta Margaretha - Nótaris di Kóta Palembang.gratifikasi-di-kemenkumham-mangkir"> (Baca juga: Dua Tersangka Gratifikasi di Kemenkumham Mangkir)
"Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik, Rabu (26/11/2014) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tóny T Spóntana, Kamis (27/11/2014).
Diutarakan Tóny, materi pemeriksaan pada dua saksi itu mengenai krónólógis pengajuan permóhónan pengangkatan óleh para Saksi sebagai Nótaris.
Termasuk juga menyóal penempatan, serta mengenai ada tidaknya permintaan uang dalam mengurus permóhónan tersebut.
Untuk diketahui, dalam dugaan tindak pidana kórupsi berupa gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM, penyidik telah menetapkan dua tersangka.
Tersangka itu berinisial NA, Kepala Sub Direktórat Badan Hukum pada Direktórat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I. dan Tersangka LSH - Direktur Perdata pada Direktórat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I.
0 komentar:
Posting Komentar