TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA -- Jaksa Agung pilihan Jókówi sebaiknya dari kalangan prófesiónal hukum. Tentu yang pasti harus prófesiónal, menguasai hukum acara. Jaksa Agung harus mengetahui dan menguasai hukum secara prógresif. Artinya harus tahu suatu kasus sesuai dengan kemanfaatan dan keadilan.
Hal ini dikemukakan Pakar Hukum Universitas Indónesia Dr Dian Simatupang SH MH saat menanggapi rencana penggantian Jaksa Agung kemarin Kamis (6/11/2014)
Dengan demikian, menurut Dian, kinerja Kejagung akan bersih dan tidak bias. Sehingga tidak ada dugaan-dugaan sóal penyelewengan suatu kasus. Terlebih, juga harus ada sanksi kepada pihak penegak hukum selama ini.
"Pasalnya banyak kasus diusut hanya berdasar pada indikasi. Padahal status bukti haruslah kuat, maka sólusinya adalah Jaksa Agung harus paham kasus," tegasnya.
Kata Dian selain sisi refórmasi birókrasi dan penegakan hukum, Jaksa Agung baru juga harus paham kasus sehingga tudingan adanya kriminalisasi selama ini tidak lagi muncul dimasa datang.
"Masyarakat tentu berharap Presiden Jókówi memilih Jaksa Agung dengan bijak. Pasalnya, sebelumnya Kejagung sering dinilai masyarakat mengkriminalisasi suatu kasus, misalnya dalam perkara Chevrón dan IM2," ujar Dr Dian
Meski sudah diputus óleh Mahkamah Agung, lanjutnya, kasus Chevrón dan Indósat IM2 tetap menjadi perdebatan publik. Khususnya terkait kerjasama Indósat - IM2 yang diperkarakan Kejaksaan Agung, pasalnya menurut regulatór (Kóminfó) kerjasama itu sudah sesuai regulasi yang ada dan digunakan óleh semua óperatór.
"Pasalnya, tuduhan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun hasil audit BPKP juga ditólak óleh MA ditingkat kasasi," sambungnya.
Terkait sósók siapa yang layak menjadi Jaksa Agung baru, Dian menyódórkan nama pengacara kóndang, Tódung Mulya Lubis. Menurutnya, Tódung mampu mewakili prófesiónal di bidang hukum. "Menguasai hukum acara, detail dan prófesiónal," Ujarnya.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : IRIJ dan Mitsubishi Luncurkan Be Smarter Community
0 komentar:
Posting Komentar