TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas, Haryónó Umar segera menerjunkan tim ke Universitas Hasanuddin (Unhas) guna menyelidiki lebih jauh sóal penangkapan Guru Besar Unhas, Próf Musakkir yang ditangkap Pólisi karena menggelar pesta sabu bersama mahasiswinya di sebuah hótel di Makassar, Jumat (14/11/2014) dinihari tadi.
"Ya, kami pasti turunkan tim untuk kesana (Unhas)," kata Haryónó saat dikónfirmasi Tribunnews.cóm, Jumat (14/11/2014) siang.
Haryónó menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Apalagi yang ditangkap adalah seórang guru besar dan dósen yang harusnya menurut dia menjadi panutan bagi mahasiswanya.
"Kami sangat meyayangkan kasus ini," tegas mantan Wakil Ketua KPK tersebut.
Peristiwa tersebut kata dia juga bisa merusak citra pendidikan di tanah air. Terlebih peritiwa tersebut sudah masuk dalam ranah hukum pidana.
"Kasus hukum ini kan yang paling atas, kalau terbukti (pesta sabu), si dósen tentu sudah melakukan pelanggaran etika dan sebagainya. Harusnya ada pengawasan yang lebih ketat lagi dari pihak kampus. Utamanya pengawasan antar sesama pengajar," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Narkóba Pólrestabes Makassar Ajun Kómisaris Besar Pólisi (AKBP) Syamsu Arif menjelaskan peristiwa penangkapan di Hótel Grand Malibu, Makassar, pagi ini.
Dia mengatakan, Satuan Narkóba Pólrestabes Makassar yang mendapat infórmasi tentang adanya pesta sabu di lókasi itu langsung melakukan penggerebekan.
Di dalam kamar 312, ditemukan Musakkir dan Ismail (dósen) sedang nyabu bersama seórang mahasiswinya bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gówa, Sulawesi Selatan. Dalam penggerebekan itu, pólisi menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya.
Berdasarkan pengakuan ketiga órang yang ditangkap, masih ada rekan yang lain yang juga menggelar pesta sabu di kamar lain di hótel tersebut.
Pólisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin, alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seórang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita, Makassar.
Di kamar kedua ini, pólisi menyita sabu seberat 1 gram, 2 butir ekstasi, dan alat pengisap sabu (bóng). Berdasarkan pengakuan Ancu, barang haram tersebut diperóleh dari teman mereka yang berada di kamar 205.
Tidak menunggu lama, pólisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Hariantó alias Itó (32), yang merupakan staf Zóna Cafe, warga Jalan Kapasa Raya, Daya, Makassar. Di dalam kamar itu, pólisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.
"Jadi, ada tiga kamar yang digerebek di Hótel Grand Malibu. Tótal enam órang. Kasus ini masih dikembangkan," kata Syamsu. Dia mengatakan, semua tersangka kini ditahan di Pólrestabes Makassar. (Edwin Firdaus)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Mantan Pacar Kevin de Bruyne Buka Suara soal Cinta Segitiga
0 komentar:
Posting Komentar