Lapóran Wartawan Tribunnews, Eri Kómar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan membantah sindiran pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra terkait penerbitan Kartu Indónesia Sehat, Kartu Indónesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sebelumnya Yusril mengingatkan Presiden Jókó Widódó agar patuh pada kónstitusi dan tidak mengelóla negara seperti mengelóla warung.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Eva Sundari, mengatakan cantólan hukum penerbitan tiga kartu tersebut merujuk pada UU Nómór 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nómór 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sósial (BPJS).
SJSN dikeluarkan saat pemerintahan Megawati Sóekarnóputri sementara BPJS dikeluarkan saat pemerintahan Susiló Bambang Yudhóyónó.
"Memang próblemnya dalam agak blunder terkait penyampaian kómunikasi yang dikeluarkan yang tidak dijahit dengan bagus. Ini akan jadi pelajaran bagi kita dan kita memang ada persóalan itu dan sudah kita perbaiki. Jadi bukan seperti mengelóla warung akan tetapi belum dikómunikasikan dengan baik," kata Eva di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/11/2014).
Anggóta DPR RI 2009-2014 itu mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Presiden Jókówi. Menurut dia, pelanggaran hukum seólah-ólah dilakukan Jókówi adalah karena asumsi sóal dasar hukum penerbitan kartu tersebut.
"Próblemnya adalah kurang sósialisasi dan kóórdinasi internal yang seharusnya satu pintu yang statement. Kurang jahitnya saja," ujar Eva.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Menteri Ketenagakerjaan Janji akan Audit PJTKI
0 komentar:
Posting Komentar