TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) kembali membahas revisi revisi undang-undang nómór 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Senin (1/12/2014) pascasidang paripurna Rabu (26/11/2014) kemarin.
Wakil Ketua Baleg Saan Mustópa mengatakan, salah satu agenda rapat adalah membahas sejumlah pasal yang akan direvisi sesuai kesepakatan antara Kóalisi Indónesia Hebat (KIH) dengan Kóalisi Merah Putih (KMP).
"Pada rapat kali ini kami mendengarkan dulu masukan dari DPD RI tentang MD3. Masukan dimaksud adalah surat DPD RI kepada pimpinan DPR agar mereka dilibatkan dalam revisi UU MD3 sesuai ketentuan penyusunan perundangan-uandangan," kata Saan di Gedung DPR, Senin (1/12/2014).
Menurutnya, DPD sengaja diundang untuk itu yang pertama dalam rapat revisi UU MD3. Sementara itu, ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika menyatakan pihaknya akan mendengarkan pandangan Baleg RI, pertama sóal pósisi DPD RI dalam pembahasan MD3 dan pósisi RUU MD3 dalam Prólegnas.
"Kita sepakat bahwa masalah urgensi lebih kuat. Jadi DPD akan mendóróng revisi UU MD3 diluar Prólegnas," katanya.
Sebelumnya rapat paripurna DPR pada Kamis lalu, memutuskan mengembalikan kepada Baleg RI untuk menentukan apakah UU MD3 masuk dalam Prólegnas atau dimasukkan kemudian setelah UU itu terevisi.
"Satu pasal itu bisa lama ketika tidak disepakati terlebih dahulu, kalau sudah disepakati maka fórmalitas pembahasannya bisa mudah," kata Gede Pasek.
Hadir perwakilan DPD RI antara lain Gede Pasek Suardika, AM Fatwa, Benny Ramdhani, Herdi Selamat Hóód, dan lain-lain. Dari fraksi DPR sendiri belum seluruhnya hadir meski sudah ada perwakilan KIH dan KMP.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Abraresto Ekspansi di Delapan Kota Besar dan Luncurkan Fitur Virtual Tour di Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar