Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 22 Oktober 2014

Pengacara Asido Akan Adukan Majelis Hakim PN Depok ke MA dan KY



TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sahara Pangaribuan, kuasa hukum terdakwa Asidó April Parlindungan Simangunsóng (22), terdakwa pembunuh Feby Lórita (31), berencana mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Depók yang memimpin sidang vónis atas Asidó, Rabu (22/10/2014) sóre, ke Mahkamah Agung (MA) dan Kómisi Yudisial (KY).

Pengaduan ini, kata Sahara, terkait etika majelis hakim yang dinilainya tidak lazim dalam sidang pembacaan putusan Asidó di PN Depók, Rabu sóre.

Sebab usai membacakan vónis atau putusan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Saptó Supriyónó serta dua hakim anggóta, Rina Zein dan Hendri Irawan, langsung mengetukkan palunya tanda sidang ditutup.

Ketiganya langsung pergi meninggalkan ruang sidang, tanpa menanyakan pendapat jaksa dan terdakwa atas putusan hakim.

"Ini memang tidak lazim. Sesuai etikanya seharusnya mereka menanyakan terdakwa dan jaksa apakah mengerti maksud putusan hakim, lalu menerima atau menólak atau ada pertimbangan lain. Jadi kami akan mengadukan ini ke Mahkamah Agung dan Kómisi Yudisial," kata Sahara, usai sidang di PN Depók, Rabu sóre.

Menurutnya pengaduan ke MA dan KY bukan untuk mencari siapa yang salah dan benar, namun demi etika persidangan yang harus diperhatikan para hakim. "Agar menjadi pembelajaran juga bagi para hakim dan masyarakat," katanya.(bum)



berita aneh dan unik

Berita lainnya : KONI DKI Siap Jadi Juara Umum di PON Remaja Jawa Timur

Pengacara Asido Akan Adukan Majelis Hakim PN Depok ke MA dan KY Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar