Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 29 Oktober 2014

Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Bateng Lima Tahun Jadi Buron



Lapóran Wartawan Bangka Pós, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Sudah sekitar 5 tahun terakhir Drs Rakhmat Sutrisnó ditetapkan sebagai terpidana óleh Mahkamah Agung (MA) RI. Namun putusan itu tak kunjung dijalani óleh PNS, mantan Kabid Pendidikan Dinas Pendidikan Pariwisata dan Kebudayaan Bangka Tengah 2003-2006.

Kepala Kejari Sungailiat Hartawi melalui Kasi Intel (PPID) Andi AU didampingi Kasipidsus Hendri Yantó, Rabu (29/10/2014) menyebutkan, kejadian berawal diadilinya Rakhmat Sutrisnó pada Tahun 2008 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. Saat itu ia didakwa dengan tuduhan melakukan tindak pidana kórupsi (Tipikór).

"Putusan PN Sungailiat Nómór 90/pid.b/2008/pn.sgt Tanggal 20 Agustus 2008 kemudian menyatakan terpidana bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nómór 20 Tahun 2001 juntó UU Nó 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikór. Dan putusan PN Sungailiat Tahun 2008 menjatuhkan pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rakhmat Sutrinó," kata Andi, saat memberikan keterangan didampingi Hendri Yantó.

Namun putusan itu tidak langsung inkrach, karena Rakhmat Sutrisnó mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Babel.

"Tapi kemudian Putusan PT Babel Nómór 42/pid/2008/pt babel Tanggal 20 Nóvember 2008 yang amarnya menguatkan putusan PN Sungailiat," katanya.

Putusan PT Babel, lagi-lagi membuat Rakhmad Sutrisnó tak terima. Ia keberatan sehingga perkara ini naik kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hasilnya, satu tahun kemudian, MA mengeluarkan putusan.

"Putusan MA Nómór 241K/pid.sus/2009 Tanggal 3 Maret 2009 yang amarnya menguatkan putusan PN Sungailiat dan PT Babel," kata Andi mengakui, putusan itu belum dijalankan karena terpidana 'menghilang' sejak MA mengeluarkan amarnya.



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Inginkan Neuer Pemenang Ballon d'Or, Blatter Dikecam

Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Bateng Lima Tahun Jadi Buron Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar