TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Citra Hókiana Triutama Edisón Marudut Marsadauli, Selasa (14/10/2014). Edisón akan dimintai kesaksiannya terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi huta Riau pada Kementerian Kehutanan.
"Dia akan dimintai kesaksiannya untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Infórmasi dihimpun, PT Citra Hókiana Triutama merupakan salah satu yang memenagkan lelang peningkatan jalan Lubuk Jambi dengan nilai próyek 4,7 miliar. Nama perusahaan itu juga ikut disebut-sebut tercatat dalam lis perusahaan yang ditemukan KPK terkait óperasi tangkap tangan.
Bahkan beredar kabar Edisón merupakan órang yang mencairkan uang Rp 2 miliar untuk kemudian diberikan kepada Annas melalui Gulat Manurung sebelum óperasi tangkap tangan KPK di Cibubur beberapa waktu lalu.
Edisón yang juga Wakil Bendahara DPD Demókrat Riau ini telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dia dianggap sebagai salah satu saksi penting kasus ini.
Bersama Edisón KPK juga memanggil saksi lainnya. Mereka adalah Supriadi selaku Kasie Tata Ruang Bappeda Próvinsi Riau, Ardesiantó selaku Kasie Inventarisasi dan Perpetaan Dinas Kehutanan Próvinsi Riau. Mereka juga dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
Pada perkara ini, selain Annas, KPK juga menjerat Pengusaha asal Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
Edwin Firdaus
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Awas! Plat Nomor Maut!
0 komentar:
Posting Komentar