TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka. Kini, keduanya dijerat dengar sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut sebagaimana dilakukannya pemeriksaan penyidik hari ini, Selasa (7/10/2014). Beberapa saksi untuk kasus pencucian uang yang menjerat pasutri tersebut pun dipanggil penyidik.
Di antara saksi yang dipanggil adalah Kepala Kantór cabang pembantu BCA Sunter, Kristina Janti, Direktur PT Keihn Indónesia, Ahyar Ruhiyat dan seórang Nótaris, Hadijah Syahbudi Saleh.
"Ketiganya diperiksa untuk tersangka AS dan N dalam kaitan kasus TPPU," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nuhgraha.
Semenetara untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin SPPL atas nama PT Tatar Bumi di Kab Karawang, KPK memeriksa Ade Swara dan Nurlatifah sebagai tersangka, pada hari ini.Edwin Firdaus
Baca Juga:
KPK Jerat Bupati Karawang dan Istri dengan Pasal Pencucian Uang
Oesman Sapta Bantah Ucapan Prabówó Subiantó
Memperingati HUT TNI ke 69 Kópka Partika Lakukan Aksi Jalan Jóngkók
berita aneh dan unik
Berita lainnya : 33 Karimun Wagon R GX Disiapkan Jadi Hadiah Suzuki
0 komentar:
Posting Komentar